expr:class='data:blog.pageType' itemscope='' itemtype='http://schema.org/WebPage'>

728x90 AdSpace

Latest News

Sabtu, 30 April 2016

Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 3 KETAPANG

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMA NEGERI 3 KETAPANG
      Jl. Gatot Subroto No. 18 Ketapang Kalimantan Barat Telp (0534) 32677 Fax (0534) 32889




ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Anggota OSIS adalah siswa SMA Negeri 3 Ketapang  yang dipilih melalui pemungutan suara.

Pasal 2
Syarat – Syarat Keanggotaan :
1. Siswa SMA Negeri 3 Ketapang yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.

Pasal 3
Masa Keanggotaan
1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
  a. Meninggal dunia.
  b. Dinyatakan lulus secara akademis.
  c. Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
  d. Diberhentikan pengurus karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.




Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Hak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.


BAB II

STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
(1) Sidang Pleno memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
(2) Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
(3) Sidang Pleno istimewa diadakan apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
(1)   Menetapkan dan atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
(2) Menilai pertanggung jawaban pengurus.
(3) Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
(4) Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno
(1)   Peserta terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan Kelas (MPK).
(2) Pengurus bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.
(3) Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
(4) Sebelum presidium terbentuk pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia ad hoc.
(5) Sidang Pleno dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
(6) Apabila ayat 5 tidak terpenuhi, maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
(7) Pengambilan keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
(1)    Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
(2)   Pengurus sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :
1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART,
hasil–hasil Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2. Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.
3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa
jabatannya.
4. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan
Kepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan
Kepala Sekolah.
BAB III

PENYUSUNAN PROGRAM KERJA OSIS

Pasal 10

(1)   Program kerja menyangkut masalah pengembangan dan pembinaan warga SMA Negeri 3 Ketapang.
(2)   Penyusunan program diserahkan pada kebijakan pengurus OSIS dan Pembina.
(3)   Penyunan selambat-lambatnya 21 hari setelah pelantikan.
(4)   Jika laporan program kerja melewati masa waktu yang telah ditetapkan akan diberi sanksi oleh MPK.
(5)   Program kerja disahkan oleh Majelis Perwakilan Kelas selambat-lambatnya 7 hari setelah diterima oleh Majelis Perwakilan Kelas.
(6)   Program kerja diteruskan kepada Kepala Pembina OSIS selambat-lambatnya 7 hari setelah disahkan oleh Majelis Perwakilan Kelas.
(7)   Program kerja diteruskan kepada Kepala Sekolah untuk mendapatkan pengesahan selambat-lambatnya 7 hari setelah persetujuan Pembina OSIS.

Pasal 11

Majelis Perwakilan Kelas berhak mengadakan perubahan dan pembatasan serta pembekuan terhadap program kerja OSIS jika perlu dengan sepengetahuan Pengurus OSIS dan Pembina.















BAB IV
PELAKSAAN PROGRAM KERJA OSIS

Pasal 12

Seluruh warga sekolah berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah direncanakan.

Pasal 13

(1)   OSIS harus bisa melaksanakan program tepat waktu.
(2)   Jika ada penundaan, pelaksanaan program paling lambat 1 bulan setelah pengajuan waktu pelaksanan dan diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada MPK.
(3)   Penundaan pelaksanaan harus dilakukan dengan persetujuan dari pembina.

Pasal 14

Setiap program-program OSIS khususnya pada acara-acara besar wajib mengikutsertakan anggota MPK minimal 5 orang sebagai pengawas kegiatan dan dapat membantu kegiatan tersebut.


Pasal 15

(1)   Ketua umum OSIS berkewajiban mengkoordinasi pelaksanaan program kerja OSIS.
(2)   Dalam pelaksaan program kerja, pengurus inti (dewan pimpinan OSIS) dibantu oleh beberapa ketua bidang, yaitu :
a.    Kabid.Ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b.    Kabid.Berbangsa Bernegara dan Bela Negara.
c.    Kabid.Kepribadian dan Budi Pekerti Luhur.
d.    Kabid.Organisasi Politik dan Kepemimpinan.
e.    Kabid.Keterampilan dan Kewirausahaan.
f.     Kabid.Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi.
g.    Kabid.Persepsi, Apresiasi dan Kreasi Seni
h.    Kabid.Bakti Masyarakat.
(3)   Perubahan terhadap formasi di level ketua bidang harus disetujui MPK dan Pembina OSIS.
(4)   Ketua bidang mengkoordinasi anggota-anggota koordinator bidang yang berada dibawah tanggung jawabnya.
(5)   Koordinator bidang yang melakukan program kerja pada bidangnya masing-masing harus menjalankan tugas secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.
(6)   OSIS bertanggung jawab atas kelangsungan program-program ekstrakurikuler yang berada dibawah pengawasan bidangnya.







BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN

Pasal 16

Pengawasan kegiatan OSIS diserahkan dan dilaksanakan oleh MPK.


Pasal 17

Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja OSIS dilakukan oleh Pembina OSIS.


Pasal 18

Pelaksanaan program OSIS setelah dilaksanakan harus dilaporkan kepada MPK, Pembina OSIS dan Kepala Sekolah secara tertulis paling lambat 21 hari setelah pelaksanaan program

BAB VI
ALUMNI
Pasal 19
Alumni adalah anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.

BAB VII
KEUANGAN

Pasal 20

Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.




BAB VIII
LAMBANG, SIMBOL DAN ATRIBUT
Pasal 21
1. Lambang OSIS
  Arti bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima
menunjukkan kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya
upaya melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara
yang baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima
kelopak daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih
siswa terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan
bebas dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa
berani mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua
permasalahan dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d. Tangan terbuka.
 Kesediaan menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang
memerlukan bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa
yang baik dan bertanggung jawab.


e. Biduk.
Biduk / perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik,
yaitu tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah Putih.
Tujuan nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera
baik material maupun spiritual.
g. Tujuh belas butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45 adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia
mengandung nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai
kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang
telah ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila
generasi muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui
organisasi, untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu
sumbangsih nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i. Warna Coklat.
Warna tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa
nasional Indonesia.
j. Warna Merah Putih.
Warna kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.



2. Bendera OSIS
a. Warna dasar coklat tua.
b. Berbentuk persegi panjang.
c. Isi : lambang OSIS
3. Stempel
a. Terdapat tulisan OSIS.
b. Berbentuk lingkaran.
c. Warna : biru.

BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 22

1. Perubahan  Anggaran Rumah Tangga  hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno
siswa SMA Negeri 3 Ketapang
2. Amandemen Anggaran Rumah Tangga atas persetujuan peserta sidang
melalui referendum.

BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Setiap anggota dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 24
Atribut adalah kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA Negeri 3 Ketapang

Ketapang, 22 November 2015




   Ketua Komisi B                                                                        Sekretaris Komisi B




   WIKE MALFIRA                                                                          NADIA PERTIWI


Mengetahui,



         Ketua MPK                                                                          Pembina MPK




      ILHAM AFANDI                                                                        SUGITO,.Pd                                      
    
                                                       

         Ketua OSIS                                                                         Pembina OSIS                                            



MUHAMMAD RAMADHANI                                                           SITI AMINAH.B.A




MENYETUJUI :

Kepala SMA Negeri 3 Ketapang



IHAMADI S.Pd.M.MPd
NIP. 19620609 199003 1 006


  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Anggaran Rumah Tangga OSIS SMA NEGERI 3 KETAPANG Description: Rating: 5 Reviewed By: Unknown
Scroll to Top