ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS)
SMA NEGERI 3 KETAPANG
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB
I
KEANGGOTAAN
Pasal
1
Anggota OSIS
adalah siswa SMA Negeri 3 Ketapang yang dipilih
melalui pemungutan suara.
Pasal 2
Syarat – Syarat
Keanggotaan :1. Siswa SMA Negeri 3 Ketapang yang aktif.
2. Bersedia mentaati AD/ART dan kebijaksanaan organisasi.
Pasal 3
Masa Keanggotaan1. Masa keanggotaan OSIS adalah sejak dilantik.
2. Masa keanggotaan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia.
b. Dinyatakan lulus secara akademis.
c. Minta berhenti atas dasar kehendak sendiri.
d. Diberhentikan pengurus
karena melakukan tindakan yang merugikan atau merusak nama baik OSIS.
Pasal 4
Hak dan KewajibanHak anggota :
1. Anggota berhak mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tertulis.
2. Anggota mempunyai hak memilih dan dipilih.
3. Anggota berhak mengikuti kegiatan OSIS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kewajiban anggota :
1. Anggota berkewajiban memegang teguh AD/ART dan kebijakan organisasi.
2. Anggota berkewajiban menjunjung tinggi nama dan kehormatan organisasi.
3. Anggota berkewajiban berperan aktif dalam kegiatan – kegiatan organisasi.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 5
Sidang Pleno
(1) Sidang Pleno
memegang kekuasaan tertinggi organisasi.(2) Sidang Pleno diadakan 1 tahun dua kali.
(3) Sidang Pleno istimewa diadakan
apabila terdapat kebijakan organisasi dinilai tidak dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
Wewenang Sidang Pleno
(1)
Menetapkan
dan atau mengadakan perubahan AD/ART, dan Garis Besar Program Kerja (GBPK).
(2) Menilai
pertanggung jawaban pengurus.(3) Menetapkan Pemilihan Umum Ketua OSIS.
(4) Menetapkan kebijakan – kebijakan organisasi lainnya.
Pasal 7
Tata Tertib Sidang Pleno
(1)
Peserta
terdiri dari Pengurus OSIS, Majelis Pembina OSIS (MPO), Majelis Perwakilan
Kelas (MPK).
(2) Pengurus
bertanggung jawab atas dasar penyelenggaraan Sidang Pleno.(3) Pimpinan Sidang Pleno yang berbentuk presidium dipilih dari dan oleh peserta.
(4) Sebelum presidium terbentuk
pimpinan sidang sementara dipegang oleh panitia ad hoc.
(5) Sidang Pleno
dinyatakan sah apabila dihadiri oleh ½ + 1 jumlah peserta.
(6) Apabila ayat 5 tidak terpenuhi,
maka sidang diundur 2 x 30 menit dan setelah itu dinyatakan sah.
(7) Pengambilan keputusan dilakukan
secara musyawarah mufakat dan apabila ini tidak terpenuhi maka keputusan
diambil berdasarkan suara terbanyak.
Pasal 8
Pengurus OSIS
(1)
Masa jabatan pengurus adalah 1 tahun sejak
pelantikan atau serah terima jabatan demisioner.
(2)
Pengurus
sekurang – kurangnya terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, Bendahara, Wakil Bendahara dan Koordinator Sekbid beserta anggota-anggotanya.
Pasal 9
Tugas dan Wewenang Pengurus
Tugas Pengurus :1. Pengurus melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART,
hasil–hasil
Sidang Pleno serta kebijakan organisasi yang lain.
2.
Menyelenggarakan Sidang Pleno pada akhir kepengurusan.3. Menyampaikan pertanggung jawaban kepengurusan OSIS selama 1 tahun masa
jabatannya.
4. Mengangkat dan
memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapanKepala Sekolah.
Wewenang Pengurus :
1. Menentukan dan menjalankan program kerja dan kebijakan organisasi lainnya.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan atas dasar ketetapan
Kepala
Sekolah.
BAB III
PENYUSUNAN PROGRAM KERJA OSIS
Pasal 10
(1) Program kerja
menyangkut masalah pengembangan dan pembinaan warga SMA Negeri 3 Ketapang.
(2) Penyusunan program
diserahkan pada kebijakan pengurus OSIS dan Pembina.
(3) Penyunan
selambat-lambatnya 21 hari setelah pelantikan.
(4) Jika laporan program
kerja melewati masa waktu yang telah ditetapkan akan diberi sanksi oleh MPK.
(5) Program kerja
disahkan oleh Majelis Perwakilan Kelas selambat-lambatnya 7 hari setelah
diterima oleh Majelis Perwakilan Kelas.
(6) Program kerja
diteruskan kepada Kepala Pembina OSIS selambat-lambatnya 7 hari setelah
disahkan oleh Majelis Perwakilan Kelas.
(7) Program kerja
diteruskan kepada Kepala Sekolah untuk mendapatkan pengesahan
selambat-lambatnya 7 hari setelah persetujuan Pembina OSIS.
Pasal 11
Majelis
Perwakilan Kelas berhak mengadakan perubahan dan pembatasan serta pembekuan
terhadap program kerja OSIS jika perlu dengan sepengetahuan Pengurus OSIS dan
Pembina.
BAB IV
PELAKSAAN PROGRAM KERJA OSIS
Pasal 12
Seluruh
warga sekolah berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan yang telah
direncanakan.
Pasal 13
(1) OSIS harus bisa
melaksanakan program tepat waktu.
(2) Jika ada penundaan,
pelaksanaan program paling lambat 1 bulan setelah pengajuan waktu pelaksanan
dan diwajibkan untuk memberikan keterangan tertulis kepada MPK.
(3) Penundaan
pelaksanaan harus dilakukan dengan persetujuan dari pembina.
Pasal 14
Setiap
program-program OSIS khususnya pada acara-acara besar wajib mengikutsertakan
anggota MPK minimal 5 orang sebagai pengawas kegiatan dan dapat membantu
kegiatan tersebut.
Pasal 15
(1) Ketua umum OSIS
berkewajiban mengkoordinasi pelaksanaan program kerja OSIS.
(2) Dalam pelaksaan
program kerja, pengurus inti (dewan pimpinan OSIS) dibantu oleh beberapa ketua
bidang, yaitu :
a. Kabid.Ketakwaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Kabid.Berbangsa
Bernegara dan Bela Negara.
c. Kabid.Kepribadian
dan Budi Pekerti Luhur.
d. Kabid.Organisasi
Politik dan Kepemimpinan.
e. Kabid.Keterampilan
dan Kewirausahaan.
f. Kabid.Kesegaran
Jasmani dan Daya Kreasi.
g. Kabid.Persepsi,
Apresiasi dan Kreasi Seni
h. Kabid.Bakti
Masyarakat.
(3) Perubahan terhadap
formasi di level ketua bidang harus disetujui MPK dan Pembina OSIS.
(4) Ketua bidang
mengkoordinasi anggota-anggota koordinator bidang yang berada dibawah tanggung
jawabnya.
(5) Koordinator bidang
yang melakukan program kerja pada bidangnya masing-masing harus menjalankan
tugas secara sungguh-sungguh dengan penuh tanggung jawab.
(6) OSIS bertanggung
jawab atas kelangsungan program-program ekstrakurikuler yang berada dibawah
pengawasan bidangnya.
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 16
Pengawasan
kegiatan OSIS diserahkan dan dilaksanakan oleh MPK.
Pasal 17
Pembinaan
dan Pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja OSIS dilakukan oleh Pembina
OSIS.
Pasal 18
Pelaksanaan
program OSIS setelah dilaksanakan harus dilaporkan kepada MPK, Pembina OSIS dan
Kepala Sekolah secara tertulis paling lambat 21 hari setelah pelaksanaan
program
BAB VI
ALUMNI
Pasal 19
Alumni adalah
anggota OSIS yang telah habis masa keanggotaannya.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 20
Mekanisme iuran anggota ditetapkan oleh pengurus sesuai kesepakatan.
BAB VIII
LAMBANG, SIMBOL DAN
ATRIBUT
Pasal 21
1. Lambang OSISArti bentuk dan warna lambang OSIS :
a. Bunga bintang sudut lima dan lima kelopak daun bunga.
Generasi
muda adalah bunga harapan bangsa dengan bentuk bintang sudut lima
menunjukkan
kemurnian jiwa siswa yang berintikan Pancasila. Para siswa berdaya
upaya
melalui lima jalan dengan kesungguhan hati, agar menjadi warga negara
yang
baik dan berguna. Kelima jalan tersebut dilukiskan dalam bentuk lima
kelopak
daun bunga, yaitu : abdi, adab, ajar, aktif dan amal.
b. Buku terbuka.
Belajar
keras menuntut ilmu pengetahuan dan teknologi, merupakan sumbangsih
siswa
terhadap pembangunan bangsa dan negara.
c. Kunci pas.
Kemauan
bekerja keras akan menumbuhkan rasa percaya pada kemampuan diri dan
bebas
dari ketergantungan pada belas kasihan orang lain, menyebabkan siswa
berani
mandiri. Kunci pas adalah alat kerja yang dapat membuka semua
permasalahan
dan kunci pemecahan dari segala kesulitan.
d. Tangan
terbuka.
Kesediaan
menolong orang lain yang lemah sesama siswa dan masyarakat yang
memerlukan
bantuan dan pertolongan, yang menunjukkan adanya sikap mental siswa
yang
baik dan bertanggung jawab.
Biduk
/ perahu, yang melaju di lautan hidup menuju masa depan yang lebih baik,
yaitu
tujuan nasional yang dicita – citakan.
f. Pelangi Merah
Putih.
Tujuan
nasional yang dicita – citakan adalah masyarakat adil dan makmur
berdasarkan
Pancasila, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sejahtera
baik
material maupun spiritual.
g. Tujuh belas
butir padi, Delapan lipatan pita, Empat buah kapas, Lima daun kapas.
17-8-45
adalah peristiwa penegakan jembatan emas kemerdekaan Indonesia
mengandung
nilai – nilai perjuangan ’45 yang harus dihayati para siswa sebagai
kader
penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional. Kemerdekaan yang
telah
ditebus dengan mahal perlu diisi dengan partisipasi penuh para siswa.
h. Warna Kuning.
Sebagai
dasar lambang yaitu warna kehormatan / agung. Suatu kehormatan bila
generasi
muda diberi kepercayaan untuk berbuat baik dan bermanfaat melalui
organisasi,
untuk kepentingan dirinya dan sesama mereka, sebagai salah satu
sumbangsih
nyata kepada tanah air, bangsa dan negara.
i. Warna Coklat.
Warna
tanah Indonesia, berpijak pada kepribadian dan budaya sendiri serta rasa
nasional
Indonesia.
j. Warna Merah
Putih.
Warna
kebangsaan Indonenesia, dengan hati yang suci, berani membela kebenaran.
a.
Warna dasar coklat tua.
b.
Berbentuk persegi panjang.
c.
Isi : lambang OSIS
3. Stempel
a.
Terdapat tulisan OSIS.
b.
Berbentuk lingkaran.
c.
Warna : biru.
BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH
TANGGA
Pasal 22
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan didalam Sidang Pleno
siswa
SMA Negeri 3 Ketapang
2. Amandemen Anggaran
Rumah Tangga atas persetujuan peserta sidang
melalui
referendum.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 23
Setiap anggota
dianggap telah mengetahui AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 24
Atribut adalah
kelengkapan sebagai identitas OSIS SMA Negeri 3 Ketapang
Ketapang, 22
November 2015
Ketua
Komisi B Sekretaris Komisi B
WIKE MALFIRA NADIA PERTIWI
Mengetahui,
Ketua
MPK Pembina MPK
ILHAM
AFANDI SUGITO,.Pd
Ketua OSIS Pembina OSIS
MUHAMMAD
RAMADHANI SITI AMINAH.B.A
MENYETUJUI :
Kepala SMA Negeri 3
Ketapang
IHAMADI S.Pd.M.MPd
NIP. 19620609 199003
1 006
0 komentar:
Posting Komentar