B. KEPENGURUSAN MAJELIS ERWAKILAN
KELAS.
Majelis Perwakilan Kelas terdiri
dari pengurus inti serta 3 komisi inti dan 1 komisi khusus yang telah dilantik.
Pengurus inti terdiri dari ketua.wakil ,sekertaris,dan bendahara sedangkan komisi
inti dan komisi khusus terdiri dari Komisi A,Komisi B,dan Komisi C
serta komisi D. Adapun tugas dan wewenang pengurus inti,Komisi inti,serta
Komisi khusus sebagai berikut
A. Pengurus inti
1. tugas dan wewenang ketua
a. menjadi pimpinan bagi Mpk
b.Memimpin rapat dan musyawarah besar
c.bertanggung jawab atas seluruh angota dan kinerja MPK
d.menjadi suri tauladan bagi seluruh siswa baik dari sikap cara berbicara dan tingkah laku sehari hari.
e. menjaga nama baik organisasi MPK
f.memberikan masukan,saran,dan kritikan terhadap kinerja anggota
g.membuat kebijakan yang dapat bermanfaat bagi organisasi MPK.
h.memberhentikan pengurus atau anggota yang tidak aktif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.Memimpin rapat dan musyawarah besar
c.bertanggung jawab atas seluruh angota dan kinerja MPK
d.menjadi suri tauladan bagi seluruh siswa baik dari sikap cara berbicara dan tingkah laku sehari hari.
e. menjaga nama baik organisasi MPK
f.memberikan masukan,saran,dan kritikan terhadap kinerja anggota
g.membuat kebijakan yang dapat bermanfaat bagi organisasi MPK.
h.memberhentikan pengurus atau anggota yang tidak aktif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
2. tugas dan wewenang wakil ketua
a.membatu dan bekerja sama dengan
ketua
b.membantu dan mengkoordinir setiap komisi dalam melaksanakan tugas-tugasnya
c. Menggantikan posisi ketua jika ketua berhalangan tetap.
d. Memberikan masukan kepada ketua dalam mebuat keputusan atau kebijakan
b.membantu dan mengkoordinir setiap komisi dalam melaksanakan tugas-tugasnya
c. Menggantikan posisi ketua jika ketua berhalangan tetap.
d. Memberikan masukan kepada ketua dalam mebuat keputusan atau kebijakan
3.tugas dan wewenang sekertaris
a.mengurus dan melayani
administrasi yang di perlukan MPK
b.merumuskan hasil dalam setiap rapat
c.menyusun laporan administrasi data MPK
b.merumuskan hasil dalam setiap rapat
c.menyusun laporan administrasi data MPK
4. tugas dan wewenang bendahara
a.mengkoordinir segala keperluan
yang di butuhkan oleh setiap anggota
b.diamanahkan untuk menjaga,menyimpan,dan mengatur segala administrasi dari setiap anggota
c.mengatur dan mencatat keluar masuknya biaya dari uang kas untuk keperluan MPK.
b.diamanahkan untuk menjaga,menyimpan,dan mengatur segala administrasi dari setiap anggota
c.mengatur dan mencatat keluar masuknya biaya dari uang kas untuk keperluan MPK.
B. KOMISI INTI
Komisis inti terdiri dari ketua
dan anggota komisi A komisi b.serta komisi c yang mempunyai tugas dan wewenang
sebagai berikut
1. KOMISI A:
a.mengesahkan program kerja osis
b.pelaksanaan keanggotaan MPK
c.menjadi HUMAS
d.menyiapkan bahan rapat
e. Meberikan masukan serta penilaian terhadap program yang akan dilaksanakan osis
f.mengganti atau membekukan program kerja osis.
g.menyampaikan agenda rapat yang akan dilaksanakan.
h.menyalurkan aspirasi dari warga sekolah kepada osis kemudian akan disampaikan kepada sekolah
i.membuat surat berdasarkan agenda rapat yang akan dilaksanakan
b.pelaksanaan keanggotaan MPK
c.menjadi HUMAS
d.menyiapkan bahan rapat
e. Meberikan masukan serta penilaian terhadap program yang akan dilaksanakan osis
f.mengganti atau membekukan program kerja osis.
g.menyampaikan agenda rapat yang akan dilaksanakan.
h.menyalurkan aspirasi dari warga sekolah kepada osis kemudian akan disampaikan kepada sekolah
i.membuat surat berdasarkan agenda rapat yang akan dilaksanakan
2.KOMISI B:
a. Membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
b.membuat tata tertib mpk.
c.mebuat tat tertib rapat dan sidang
d.membuat GBHO
e.menjadi tim disiplin MPK
f. membuat ketetapan MPK
g.merevisi tata tertib MPK,rapat ,serta sidang
h.mengubah anggaran dasar ,angaran rumah tangga,serta GBHO
3.KOMISI C:
a.mengawasi kegiatan-kegiatan yang dilaksankan osis
b.meminta laporan pertanggung jawaban dari kegiatan – keiatan yang dilaksankan osis
c.mengawasi kegiatan ekskul yang berada dibawak koordinir osis
d.meminta laporan dari setiap program kerja ekskul kepada osis.
C.KOMISI KHUSUS
Komisi khusus terdiri dari KOMISI D yang mempunyai tuga dan wewenang sebagai berikut:
a.Panitia khusus penyeleksi calon-calon pengurus OSIS dan MPK
b.menjadi pengawas pada kepenguruan baru
c.mebuat buku kasus
d.mencatat kesalahan-kesalahan yang dilakukan pengurus osis dan mpk
e.menetapkan kriteria calon pengurus osis dan MPK.
f.membuat sistem penilaian untuk seleksi
b.menjadi pengawas pada kepenguruan baru
c.mebuat buku kasus
d.mencatat kesalahan-kesalahan yang dilakukan pengurus osis dan mpk
e.menetapkan kriteria calon pengurus osis dan MPK.
f.membuat sistem penilaian untuk seleksi
0 komentar:
Posting Komentar