KEPUTUSAN
MPK NO/1/MPK/2016 TENTANG SISTEM,PERATURAN DAN
TATA TERTIB
MPK
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
Peraturan
tata tertib MPK dibuat dengan maksud dan tujuan untuk mengatur dan melindungi
kepentingan Pengurus dari tindakan Pihak lain yang berakibat merugikan organisasi
MPK ,menjaga dan melindungi kepentingan organisasi MPK beserta anggotanya,mengatur sopan santun
atau etika bagi pengurus MPK,serta memberikan kesempatan hak dan kewajiban yang
sama bagi pengurus.
BAB II
PERATURAN KHUSUS PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
PERATURAN KHUSUS PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 1
(1)
Pengurus dan Anggota MPK harus selalu berpegang teguh kepada tuhan,agama,dan
kepercayaan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing
(2)
Pengurus dan Anggota MPK wajib menjujung tinggi landasan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yaitu PANCASILA dan UUD 1945
(3)
Pengurus dan Anggota MPK harus mematuhi hukum, peraturan perundang undangan
yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan bisnis/pekerjaan
yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh sekolah serta melanggar norma agama,
kesusilaan dan/atau pelanggaraan hukum yang dapat mempengaruhi reputasi
organisasi
(4)
Khusus mengenai pelanggaran pada pasal 2 ayat 3 anggota MPK yang melanggar akan
langsung diberhentikan dalam masa jabatannya
BAB III
PERATURAN UMUM PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 2
PERATURAN UMUM PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 2
(1)
Pengurus dan Anggota MPK wajib melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab
(2)
Pengurus dan Anggota MPK wajib mengetahui dan menjalankan roda organisasi
dengan menaati peraturan yang di buat.
(3)
Pengurus dan Anggota MPK selalu menjunjung tinggi kejujuran,kebenaran,dan
kebijaksanaan demi tercapainya roda organisasi yang baik
(4)
Pengurus dan Anggota MPK wajib melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh
keseriusan
(5)
Pengurus dan Anggota MPK wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak
berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
(6)
Jika terjadi pelanggaran pada pasal 3 ayat 1-5 pengurus dan anggota MPK akan
diberikan hukuman oleh ketua dengan memperhatikan pertimbangan pengurus inti.
BAB IV
MASA JABATAN PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 3
MASA JABATAN PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 3
(1)
Pengurus dan Anggota MPK memegang jabatan selama 1 tahun dan dapat di pilih kembali.
(2)
Pengurus dan anggota MPK yang berhenti dari jabatannya baik karena keinginan
sendiri,diberhentikan atau dikeluarkan dari keanggotaan MPK tidak dapat
mencalonkan diri dalam kepengurusan baru MPK.
(3)
Jika terjadi kekosongan jabatan dalam anggota komisi maka ketua komisi dan
anggota yang bersangkutan wajib mencari calon
pengganti untuk menempati jabatan yang kosong
(4)
Jika terjadi kekosongan jabatan ketua mpk baik karena kewajiban yang diberikan
sekolah dan/atau terdapat keperluan yang mendesak dalam waktu 14 hari wakil
ketua wajib mengambil alih pimpinan sementara kepengurusan MPK.
(5)
Jika wakil ketua juga berhalangan maka pengurus inti lainnya wajib menganbil
alih pimpinan sementara kepengurusan MPK.
BAB V
PENGGUNAAN JABATAN KEPENGURUSAN MPK
PENGGUNAAN JABATAN KEPENGURUSAN MPK
Pasal 4
(1)
Seluruh pengurus dan anggota dilarang sewenang-wenang dalam menggunakan jabatan
(2)
Pengurus dan anggota dilarang keras untuk mengintimidasi organisasi lain
(3)
Setiap komisi dilarang mengambil alih tugas, wewenang dan tanggungjawab komisi
lain, kecuali dalam keadaan mendesak
(4)
Jika pada pasal 3 ayat 1,2,dan,3 dilanggarmaka akan langsung diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh ketua MPK
Bab VI
LARANGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
LARANGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 5
(1)
Pengurus MPK dilarang keras menyalah gunakan jabatan organisasi atau
mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan kerugian
pada organisasi
(2)
Pengurus MPK tidak dibenarkan menjelek-jelekan sesama angota atau organisasi
lain dengan alasan apapun.
(3)
Mendahulukan kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan bersama.
(4)
Bertindak sewenang-wenang dalam lingkungan sekolah.
(5) Bagi pengurus yang telah melakukan pelanggaran
pada pasal 5 ayat 1, 2,dan 4 maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya.
(6) Khusus mengenai pelanggaran pada pasal 5 ayat 4
akan diberi teguran dan sanksi oleh ketua MPK
Bab VII
SANKSI
Pasal 6
SANKSI
Pasal 6
(1)
Sanksi dan hukuman ditetapkan oleh ketua MPK beserta pengurus inti lainnya
(2) Ketua dan pengurus inti lainnya berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali terhadap sanksi-sanksi yang dikeluarkan.
(3) Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan lain yang telah di buat maka terhadap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupahimbauan,peringatan,peringatan keras ,pemberhentian sementara keanggotaan MPK ,serta pencabutan status anggota MPK.
(4) Himbauan dilakukan apabila pengurus dan/atau anggota tidak melaksankan tugas yang diberikan dengan baik
(2) Ketua dan pengurus inti lainnya berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali terhadap sanksi-sanksi yang dikeluarkan.
(3) Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan lain yang telah di buat maka terhadap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupahimbauan,peringatan,peringatan keras ,pemberhentian sementara keanggotaan MPK ,serta pencabutan status anggota MPK.
(4) Himbauan dilakukan apabila pengurus dan/atau anggota tidak melaksankan tugas yang diberikan dengan baik
(5)
Peringatan dilakukan jika pengurus dan/atau anggota melalaikan tugas yang
diberikan oleh ketua dan/atau sekolah
(6)
Peringatan Keras di lakukan jika hampir semua tugas yang diberikan tidak
dilaksanakan.
(7)
Pemberhentian sementara Keanggotaan MPK dilakukan jika semua tugas tidak
dilaksanakan dan tidak mau berpartisipasi dalam kegiatan rapat,sidang,maupun
kegiatan kegatan organisasi.
(8) Dalam hal sanksi pencabutan keangotaan mpk dilakukan oleh ketua apabila anggota MPK melakukan pelanggaran sebagai berikur:
-Melanggar tata tertib yang telah di buat sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun morii bagi organisasi MPK
-Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain dengan alasan apapun.
-Menyalahgunakan jabatan organisasi MPK atau mengatasnamakan organisasi MPK untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi MPK.
-Perbuatan perbuatan dalam bentuk lain seperti merokok,korupsi,berjudi,mabuk-mabukan ,mengedarkan atau menggunakani obat obatan terlarang yang dapat merugikan organisasi MPK.
(8) Dalam hal sanksi pencabutan keangotaan mpk dilakukan oleh ketua apabila anggota MPK melakukan pelanggaran sebagai berikur:
-Melanggar tata tertib yang telah di buat sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun morii bagi organisasi MPK
-Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain dengan alasan apapun.
-Menyalahgunakan jabatan organisasi MPK atau mengatasnamakan organisasi MPK untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi MPK.
-Perbuatan perbuatan dalam bentuk lain seperti merokok,korupsi,berjudi,mabuk-mabukan ,mengedarkan atau menggunakani obat obatan terlarang yang dapat merugikan organisasi MPK.
(9)
Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan maka ketua berhak mengangkat
anggota baru untuk menempati kekosongan jabatan anggota organisasi MPK
BAB VIII
HAK PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
HAK PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 7
(1)
Seluruh pengurus dan anggota MPK mempunyai hak mendapat perlakuan yang sama
dalam organisasi,Hak mendapatkan perlindungan, hak pembebanan, hak
pengkaderan,hak penataan dari organisasi,Hak mengeluarkan pendapat dan Hak
untuk mengikuti kegiatan organisasi
(2)
Hak mendapat perlakuaan yang sama dalam organisasi artinya setiap pengurus dan
anggota MPK mempunyai kedudukan yang sama di dalam organisasi.
(3)
Hak mendapatkan perlindungan artinya setiap pengurus dan anggota MPK berhak
mendapat perlindungan dari organisasi mengenai tuntutan-tuntutan yang diarahkan
kepada anggota namun tuntutan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang
sebenarnya
(4)
Hak pembebanan artinya setiap anggota MPK berhak mendapatkan tugas dari
organisasi MPK atau sekolah.
(5)
Hak pengkaderan artinya setiap anggota MPK mempunyai kesempatan yang sama dalam
kepemimpinan
(6)
Hak penataan dari organisasi artinya setiap anggota MPK wajib di beri bimbingan
oleh Ketua dan/atau Sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya
(7)
Hak mengeluarkan pendapat artinya setiap pengurus dan anggota mpk berhak
mengemukakan pendapat di hadapan organisasi sekolah.
(8) Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi
adalah setiap anggota mpk mempunyai kesempatan yang sama dalam mengikuti
kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
(9)
Semua hak-hak itu digunakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan pengurus
MPK dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan organisasi MPK
BAB IX
TATA TERTIB RAPAT
Pasal 8
TATA TERTIB RAPAT
Pasal 8
(1)
Peserta rapat wajib datang 30 menit sebelum rapat dimulai
(2)
Memberi keterangan jika berhalangan mengikuti rapat
(3)
Tidak menggunakan alat elektronik saat rapat
(4)
Peserta rapat wajib meminta ijin ke pemimpin rapat apabila ingin keluar dari
ruangan rapat
(5)
Tidak membuat keributan saat rapat berlangsung
(6)
Peserta rapat dilarang untuk mengkritik dengan kata kata kasar dan menyinggung
peserta lain
(7)
Peserta dilarang memotong pendapat yang disampaikan peserta lain
(8)
Jika terjadi penggaran pada pasal 2 ayat 1-7 maka akan dikeluarkan dari rapat
Bab X
TATA TERTIB SIDANG
Pasal 9
TATA TERTIB SIDANG
Pasal 9
(1)
Sidang wajib di hadiri oleh seluruh pengurus dan/atau anggota
(2)
Jika dalam sidang pengurus dan /atau anggota berhalangan hadir wajib memberikan
keterangan.
(3)
Jika tidak memberikan keterangan anggota yang bersangkutan akan di berikan
hukuman oleh ketua
(4)
Sidang di buka oleh presidium sidang
(5)
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan
(6)
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib
persidangan
(7)
Selama sidang berlangsung seluruh peserta tidak diperkenankan untuk keluar dari
ruang sidang tanpa izin dari pemimpin sidang.
(8)
Peserta sidang dianjurkan untuk bertutur kata sopan baik dalam berkomentar
maupun memberi masukan atau saran.
(9)
Jika terjadi keributan dalam sidang maka pemimpin sidang berhak melakukan
skorsing sesuai dengan kesepakatan.
(10) Suara atau dukungan dinyatakan sah apabila 51 persen dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang menyetujui.
(10) Suara atau dukungan dinyatakan sah apabila 51 persen dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang menyetujui.
(11)
Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak
berhasil diambil melalui suara terbanyak dari peserta yang hadir di
persidangan.
(12)
Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara
seimbang, maka dilakukan lobbying
(13)
dan jika dalam lobbying belum juga dapat diambil keputusan maka penentuan suara
berada di tangan panitia pengarah.
Bab XI
PENGUNDURAN DIRI PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 10
PENGUNDURAN DIRI PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 10
(1)
Anggota MPK yang mengundurkan diri wajib memberikan keterangan kepada ketua
mpk.
(2)
Keterangan tersebut akan di proses dalam waktu 3 hari untuk mendapatkan
keputusan akhir
(3)
Di dalam proses pengambilan putusan tersebut akan di lakukan proses voting.
(4)
Jika perolehan suara dalam voting lebih banyak setuju dan jika anggota yang
bersangkutan keluar maka akan dilakukan sidang pleno komisi a untuk proses
pengeluaran.
(5)
Dalam hal proses pengeluaran anggota yang bersangkutan wajib hadir dan jika
tidak hadir anggota yang bersangkutan akan tetap dikeluarkan.
Bab XII
PENGANGKATAN CALON ANGGOTA BARU
PENGANGKATAN CALON ANGGOTA BARU
Pasal 11
(1)
Pengangkatan calon anggota baru di lakukan jika terjadi kekosongan jabatan-jabatan
pengurus dan/atau anggota
(2)
Calon angota baru di pilih berdasarkan survei oleh komisi D dan harus berasal
dari kelas-kelas.
(3)
Komisi D akan mengajukan surat kepada calon anggota baru tersebut.
(4)
Jika anggota yang bersangkutan setuju maka KOMISI A akan mengadakan sidang
pleno komisi A
(5)
Dan jika anggota baru tersebut hadir maka akan langsung dilantik menjadi
anggota dengan mengucapkan janji di hadapan pemimpin sidang.
0 komentar:
Posting Komentar