expr:class='data:blog.pageType' itemscope='' itemtype='http://schema.org/WebPage'>

728x90 AdSpace

Latest News

Sabtu, 30 April 2016

Sistem Peraturan dan Tata Tertib MPK



KEPUTUSAN MPK NO/1/MPK/2016 TENTANG SISTEM,PERATURAN DAN
TATA TERTIB MPK

BAB I
 PENDAHULUAN
Peraturan tata tertib MPK dibuat dengan maksud dan tujuan untuk mengatur dan melindungi kepentingan Pengurus dari tindakan Pihak lain yang berakibat merugikan organisasi MPK ,menjaga dan melindungi kepentingan organisasi  MPK beserta anggotanya,mengatur sopan santun atau etika bagi pengurus MPK,serta memberikan kesempatan hak dan kewajiban yang sama bagi pengurus.

BAB II
PERATURAN KHUSUS PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 1
(1) Pengurus dan Anggota MPK harus selalu berpegang teguh kepada tuhan,agama,dan kepercayaan sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing
(2) Pengurus dan Anggota MPK wajib menjujung tinggi landasan Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu PANCASILA dan UUD 1945
(3) Pengurus dan Anggota MPK harus mematuhi hukum, peraturan perundang undangan yang berlaku dan tidak boleh melibatkan diri dalam kegiatan bisnis/pekerjaan yang mengandung unsur-unsur yang dilarang oleh sekolah serta melanggar norma agama, kesusilaan dan/atau pelanggaraan hukum yang dapat mempengaruhi reputasi organisasi
(4) Khusus mengenai pelanggaran pada pasal 2 ayat 3 anggota MPK yang melanggar akan langsung diberhentikan dalam masa jabatannya

BAB III
 PERATURAN UMUM PENGURUS DAN ANGGOTA MPK

Pasal 2
(1) Pengurus dan Anggota MPK wajib melaksanakan tugasnya  dengan penuh tanggung jawab
(2) Pengurus dan Anggota MPK wajib mengetahui dan menjalankan roda organisasi dengan menaati peraturan yang di buat.
(3) Pengurus dan Anggota MPK selalu menjunjung tinggi kejujuran,kebenaran,dan kebijaksanaan demi tercapainya roda organisasi yang baik
(4) Pengurus dan Anggota MPK wajib melaksanakan tanggung jawabnya dengan penuh keseriusan
(5) Pengurus dan Anggota MPK wajib menyajikan informasi secara benar dan tidak berlebihan sesuai dengan fakta dan realita.
(6) Jika terjadi pelanggaran pada pasal 3 ayat 1-5 pengurus dan anggota MPK akan diberikan hukuman oleh ketua dengan memperhatikan pertimbangan pengurus inti.

BAB IV
MASA JABATAN PENGURUS DAN ANGGOTA MPK

Pasal 3
(1) Pengurus dan Anggota MPK memegang jabatan selama 1 tahun dan dapat di pilih kembali.
(2) Pengurus dan anggota MPK yang berhenti dari jabatannya baik karena keinginan sendiri,diberhentikan atau dikeluarkan dari keanggotaan MPK tidak dapat mencalonkan diri dalam kepengurusan baru MPK.
(3) Jika terjadi kekosongan jabatan dalam anggota komisi maka ketua komisi dan anggota yang bersangkutan wajib mencari calon  pengganti untuk menempati jabatan yang kosong
(4) Jika terjadi kekosongan jabatan ketua mpk baik karena kewajiban yang diberikan sekolah dan/atau terdapat keperluan yang mendesak dalam waktu 14 hari wakil ketua wajib mengambil alih pimpinan sementara kepengurusan MPK.
(5) Jika wakil ketua juga berhalangan maka pengurus inti lainnya wajib menganbil alih pimpinan sementara kepengurusan MPK.

BAB V
PENGGUNAAN JABATAN KEPENGURUSAN MPK
Pasal 4
(1) Seluruh pengurus dan anggota dilarang sewenang-wenang dalam menggunakan jabatan
(2) Pengurus dan anggota dilarang keras untuk mengintimidasi organisasi lain
(3) Setiap komisi dilarang mengambil alih tugas, wewenang dan tanggungjawab komisi lain, kecuali dalam keadaan mendesak
(4) Jika pada pasal 3 ayat 1,2,dan,3 dilanggarmaka akan langsung diberhentikan dalam masa jabatannya oleh ketua MPK

Bab VI
LARANGAN BAGI PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 5
(1) Pengurus MPK dilarang keras menyalah gunakan jabatan organisasi atau mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi yang menimbulkan kerugian pada organisasi
(2) Pengurus MPK tidak dibenarkan menjelek-jelekan sesama angota atau organisasi lain dengan alasan apapun.
(3) Mendahulukan kepentingan pribadi yang dapat merugikan kepentingan bersama.
(4) Bertindak sewenang-wenang dalam lingkungan sekolah.
(5) Bagi pengurus yang telah melakukan pelanggaran pada pasal 5 ayat 1, 2,dan 4 maka akan langsung diberhentikan dari jabatannya.
(6) Khusus mengenai pelanggaran pada pasal 5 ayat 4 akan diberi teguran dan sanksi oleh ketua MPK



Bab VII
SANKSI

Pasal 6
(1) Sanksi dan hukuman ditetapkan oleh ketua MPK beserta pengurus inti lainnya

(2) Ketua dan pengurus inti lainnya berhak sepenuhnya untuk memberikan sanksi maupun melakukan peninjauan kembali  terhadap sanksi-sanksi yang dikeluarkan.

(3) Dengan pertimbangan atas berat dan ringannya sifat pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan lain yang telah di buat maka terhadap pelanggaran dapat dikenakan sanksi berupahimbauan,peringatan,peringatan keras ,pemberhentian sementara keanggotaan MPK ,serta pencabutan status anggota MPK.

(4) Himbauan dilakukan apabila pengurus dan/atau anggota tidak melaksankan tugas yang diberikan dengan baik
(5) Peringatan dilakukan jika pengurus dan/atau anggota melalaikan tugas yang diberikan oleh ketua dan/atau sekolah  
(6) Peringatan Keras di lakukan jika hampir semua tugas yang diberikan tidak dilaksanakan.
(7) Pemberhentian sementara Keanggotaan MPK dilakukan jika semua tugas tidak dilaksanakan dan tidak mau berpartisipasi dalam kegiatan rapat,sidang,maupun kegiatan kegatan organisasi.    

(8) Dalam hal sanksi pencabutan keangotaan mpk dilakukan oleh ketua apabila anggota MPK melakukan pelanggaran sebagai berikur:
-Melanggar tata tertib yang telah di buat sehingga menimbulkan kerugian baik materiil maupun morii bagi organisasi MPK
-Mencemarkan nama baik sesama anggota atau organisasi lain dengan alasan apapun.
-Menyalahgunakan jabatan organisasi MPK atau mengatasnamakan organisasi MPK untuk kepentingan pribadi sehingga menimbulkan kerugian pada organisasi MPK.
-Perbuatan perbuatan dalam bentuk lain seperti merokok,korupsi,berjudi,mabuk-mabukan ,mengedarkan atau menggunakani obat obatan terlarang yang dapat merugikan organisasi MPK.
(9) Dalam kasus dimana terjadi pencabutan keanggotaan maka ketua berhak mengangkat anggota baru untuk menempati kekosongan jabatan anggota organisasi MPK  

BAB VIII
HAK PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 7
(1) Seluruh pengurus dan anggota MPK mempunyai hak mendapat perlakuan yang sama dalam organisasi,Hak mendapatkan perlindungan, hak pembebanan, hak pengkaderan,hak penataan dari organisasi,Hak mengeluarkan pendapat dan Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi
(2) Hak mendapat perlakuaan yang sama dalam organisasi artinya setiap pengurus dan anggota MPK mempunyai kedudukan yang sama di dalam organisasi.
(3) Hak mendapatkan perlindungan artinya setiap pengurus dan anggota MPK berhak mendapat perlindungan dari organisasi mengenai tuntutan-tuntutan yang diarahkan kepada anggota namun tuntutan tersebut tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya
(4) Hak pembebanan artinya setiap anggota MPK berhak mendapatkan tugas dari organisasi MPK atau sekolah.
(5) Hak pengkaderan artinya setiap anggota MPK mempunyai kesempatan yang sama dalam kepemimpinan
(6) Hak penataan dari organisasi artinya setiap anggota MPK wajib di beri bimbingan oleh Ketua dan/atau Sekolah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya    
(7) Hak mengeluarkan pendapat artinya setiap pengurus dan anggota mpk berhak mengemukakan pendapat di hadapan organisasi sekolah.
 (8) Hak untuk mengikuti kegiatan organisasi adalah setiap anggota mpk mempunyai kesempatan yang sama dalam mengikuti kegiatan kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi.
(9) Semua hak-hak itu digunakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan pengurus MPK dari tindakan pihak lain yang berakibat merugikan organisasi MPK

BAB IX
TATA TERTIB RAPAT

Pasal 8
(1) Peserta rapat wajib datang 30 menit sebelum rapat dimulai
(2) Memberi keterangan jika berhalangan mengikuti rapat
(3) Tidak menggunakan alat elektronik saat rapat
(4) Peserta rapat wajib meminta ijin ke pemimpin rapat apabila ingin keluar dari ruangan rapat
(5) Tidak membuat keributan saat rapat berlangsung
(6) Peserta rapat dilarang untuk mengkritik dengan kata kata kasar dan menyinggung peserta lain
(7) Peserta dilarang memotong pendapat yang disampaikan peserta lain
(8) Jika terjadi penggaran pada pasal 2 ayat 1-7 maka akan dikeluarkan dari rapat

Bab X
TATA TERTIB SIDANG

Pasal 9
(1) Sidang wajib di hadiri oleh seluruh pengurus dan/atau anggota
(2) Jika dalam sidang pengurus dan /atau anggota berhalangan hadir wajib memberikan keterangan.
(3) Jika tidak memberikan keterangan anggota yang bersangkutan akan di berikan hukuman oleh ketua
(4) Sidang di buka oleh presidium sidang
(5) Presidium Sidang bertugas untuk memimpin dan mengatur jalannya persidangan
(6) Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin dan menjalankan tata tertib persidangan
(7) Selama sidang berlangsung seluruh peserta tidak diperkenankan untuk keluar dari ruang sidang tanpa izin dari pemimpin sidang.
(8) Peserta sidang dianjurkan untuk bertutur kata sopan baik dalam berkomentar maupun memberi masukan atau saran.
(9) Jika terjadi keributan dalam sidang maka pemimpin sidang berhak melakukan skorsing sesuai dengan kesepakatan.

(10) Suara atau dukungan dinyatakan sah apabila  51 persen dari jumlah anggota yang hadir dalam sidang menyetujui.
(11) Setiap keputusan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat, dan jika tidak berhasil diambil melalui suara terbanyak dari peserta yang hadir di persidangan.
(12) Bila dalam pengambilan keputusan melalui suara terbanyak terjadi suara seimbang, maka dilakukan lobbying
(13) dan jika dalam lobbying belum juga dapat diambil keputusan maka penentuan suara berada di tangan panitia pengarah.

Bab XI
PENGUNDURAN DIRI PENGURUS DAN ANGGOTA MPK
Pasal 10
(1) Anggota MPK yang mengundurkan diri wajib memberikan keterangan kepada ketua mpk.
(2) Keterangan tersebut akan di proses dalam waktu 3 hari untuk mendapatkan keputusan akhir
(3) Di dalam proses pengambilan putusan tersebut akan di lakukan proses voting.
(4) Jika perolehan suara dalam voting lebih banyak setuju dan jika anggota yang bersangkutan keluar maka akan dilakukan sidang pleno komisi a untuk proses pengeluaran.
(5) Dalam hal proses pengeluaran anggota yang bersangkutan wajib hadir dan jika tidak hadir anggota yang bersangkutan akan tetap dikeluarkan.

Bab XII
PENGANGKATAN CALON ANGGOTA BARU
Pasal 11
(1) Pengangkatan calon anggota baru di lakukan jika terjadi kekosongan jabatan-jabatan pengurus dan/atau anggota
(2) Calon angota baru di pilih berdasarkan survei oleh komisi D dan harus berasal dari kelas-kelas.
(3) Komisi D akan mengajukan surat kepada calon anggota baru tersebut.
(4) Jika anggota yang bersangkutan setuju maka KOMISI A akan mengadakan sidang pleno komisi A
(5) Dan jika anggota baru tersebut hadir maka akan langsung dilantik menjadi anggota dengan mengucapkan janji di hadapan pemimpin sidang.










Next
This is the most recent post.
Posting Lama
  • Blogger Comments
  • Facebook Comments

0 komentar:

Posting Komentar

Item Reviewed: Sistem Peraturan dan Tata Tertib MPK Description: Rating: 5 Reviewed By: Unknown
Scroll to Top